Mahasiswa KKN-T Universitas Negeri Semarang Lakukan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Di Kelurahan Sendangmulyo, Kota Semarang
Mahasiswa KKN-T angkatan 1 Universitas Negeri Semarang lakukan sosialisasi cegah rokok ilegal di Kelurahan Sendangmulyo, Kota Semarang pada hari Sabtu, 6 Mei 2023. Mahasiswa secara kompak melaksanakan kegiatan sosialisasi rokok ilegal kepada para pemilik warung di Sendangmulyo.
Kegiatan ini sebagai program wajib yang dilaksanakan guna membantu pemerintah dalam mengamankan bea cukai rokok dan menekan adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan membagi 3 kelompok yang masing-masing terdiri dari 4 hingga 3 mahasiswa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua KKN T yaitu Aisya Zaida dan penanggung jawab kegiatan “Cegah Rokok Ilegal” yaitu Galih Mahardika. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan berdoa bersama dan dilanjutkan dengan mengunjungi toko-toko yang menjual rokok di Kelurahan Sendangmulyo.
Masing-masing tim menjelaskan kepada pemilik toko mengenai larangan menjual rokok ilegal di Indonesia. Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Menjual rokok ilegal dapat menyebabkan hambatan pada pembangunan karena pajak dari rokok ilegal memiliki persentase yang cukup besar yang menyumbang pada pembangunan di Indonesia. Selain itu, para tim juga menyampaikan materi terkait pidana peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko.
Penjualan, pembelian, dan peredaran rokok ilegal dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 yaitu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada. Selain itu, peredaran rokok ilegal memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal, dan secara umum dapat mengganggu kesehatan
Setelah menjelaskan dampak-dampak dari penjualan rokok ilegal, mahasiswa menempelkan stiker mengenai larangan penggunaan rokok ilegal pada setiap warung dan toko yang berada di kelurahan Sendangmulyo, Kota Semarang.
Kegiatan ini mendapatkan tanggapan yang baik dari para pemilik warung dan toko. Mayoritas pemilik toko di Kelurahan Sedangmulyo sudah menolak adanya edaran rokok ilegal yang banyak dijual murah oleh pemasok.
Posting Komentar