Harapan Demokrasi Indonesia

Daftar Isi

Ilustrasi demokrasi. (Pixabay.com)

emhate.com Bicara soal demokrasi tentu tidak asing lagi di telinga kita. Istilah demokrasi sering kita dengar. Sejak SD saja kita pernah diajarkan tentang demokrasi, walaupun belum seluas yang diajarkan saat kita SMA maupun kuliah.


Banyak orang yang mengetahui demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini banyak kita temukan di dalam buku tentang demokrasi. Pengertian demokrasi ini sebetulnya digagas oleh Abraham Lincoln.

Secara umum, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan di mana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia telah dilakukan dalam 4 periode, di antaranya demokrasi parlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1988), dan demokrasi di orde reformasi (1998-sekarang).

Sistem demokrasi parlementer mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan Indonesia dengan diperkuat oleh UUD 1945, 1949, 1950. Dalam implementasinya ternyata adanya ketidakcocokan dengan kodnisi Indonesia. Lemahnya sistem demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan DPR.

Setelah itu, pada tahun 1959 Indonesia mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Sistem demokrasi terpimpin memberikan ruang kepada presiden untuk lebih mendominasi, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Dalam dinamikanya terdapat berbagai penyimpanagan dalam penerapan sistem demokrasi terpimpin ini. Penyimpangan yang terjadi di antaranya TAP MPRS No. III/1963 telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, tahun 1960 presiden membuabarkan DPR hasil pemilu (padahal dalam UUD 1945 presiden tidak berwenang untuk hal tersebut), pimpinan DPR dijadikan menteri, presiden mengeluarkan penetapan presiden, dan presiden diberi wewenang eksekutif dan yudikatif.

Kemudian pada tahun 1969 berganti sistem dengann demokrasi pancasila. Sistem demokrasi pancaasila sebagai upaya meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin, di antaranya jabatan presiden seumur hidup diubah menjadi 5 tahun, kedaulatan rakyat sebagai sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak sama untuk menentukan dirinya sendiri, partisipasi politik yang sama ada pada rakyat, pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan politik, demokrasi hanya retotika dan gagasan belum sampai pada pelaksaanan, dan orde baru tidak memberikan ruang pada kehidupan demokrasi.

Sistem demokrasi panasila diterapkan pada zaman orde baru. Rezim orde baru pada saat itu dominannya para ABRI, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengebirian dan peran fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai upaya urusan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.

Demokrasi pancasila berakhir hingga tahun 1998 yang sekaligus berkahirnya juga masa orde baru. Runtuhnya rezim orde baru memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.

Setelah sistem demokrasi pancasila berkahir, mulailah diterapkannya sistem demokrasi di era reformasi dari tahun 1998 hingga sekarang. Dalam sistem demokrasi era reformasi adanya indikasi ke arah terwujudnya kehidupan demokrasi dalam era transisi menuju demokrasi, antara lain adanya reposisi dan redefinisi TNI, amandemen pasal-pasal konstitusi negara, adanya kebebasan pers, dilaksanakan otonomi daerah. Namun, walaupun sudah ganti sistem, demokrasinya belum dilaksanakan secara baik dan maksimal.

Adanya pergantian sistem demokrasi di Indonesia seharusnya menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi nasional. Dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu harus dihilangkan, karena bangsa ini bukan hanya milik pribadi atau kelompok tertentu saja, melainkan milik kita bersama sebagai rakyat Indonesia.

Demokrasi harus membela rakyat. Bukan lagi membela kepentingan. Mirisnya di Indonesia masih tergoda dan terpengerahui oleh kepentingan tertentu. Banyak kebijakan yang mengatasnamakan rakyat tetapi tidak untuk kepentingan rakyat.

Secara umum sistem demokrasi di Indonesia saat ini sudah bagus. Namun, perlu adanya evaluasi agar demokrasi nyata ditegakkan. Bukan hanya slogan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” saja, tetapi harus diimplementasikan nyata dalam lini kehidupan dan kebijakan.

Indonesia adalah negara yang memiliki potensi untuk maju. Jangan sampai dalam mewujudkannya terhambat karena sistem demokrasi yang lemah. Mari kita singkirkan kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tertentu. Mari tegakkan demokrasi Indonesia “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

emhate.com
emhate.com Menulis Tanpa Henti

Posting Komentar